menu drop down

Kamis, 22 Desember 2016

PPT Iman Kepada Kitab Allah

PPT Iman Kepada Rasul

PPT Khutbah, Tabligh Dan Dakwah

PPT Q.S Ali Imran

PPT Transaksi Ekonomi Dalam Islam

PPT Dosa Besar

<iframe src="//www.slideshare.net/slideshow/embed_code/key/D9wfhBbsrFB3E9" width="595" height="485" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" style="border:1px solid #CCC; border-width:1px; margin-bottom:5px; max-width: 100%;" allowfullscreen> </iframe> <div style="margin-bottom:5px"> <strong> <a href="//www.slideshare.net/khusnulvivi/ppt-dosa-besar" title="Ppt dosa besar" target="_blank">Ppt dosa besar</a> </strong> from <strong><a target="_blank" href="//www.slideshare.net/khusnulvivi">khusnulvivi</a></strong> </div>

Q.S Al-Baqarah



Q.S. Al-Baqarah, 2: 148 , Fatir , 32. Al Isra 26-27 dan Al Baqoroh 177

A.    Q.S. Al-Baqarah, 2: 148

 وَلِكُلٍّ۬ وِجۡهَةٌ هُوَ مُوَلِّيہَا‌ۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٲتِ‌ۚ أَيۡنَ مَا تَكُونُواْ يَأۡتِ بِكُمُ ٱللَّهُ جَمِيعًا‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرٌ۬
Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Kesimpulan 1. Setiap umat mempunyai kiblatnya masing-masing. 2. Perintah agar kaum muslim bersatu, terus bekerja dengan giat, beramal, bertaubat, dan berlomba-lomba dalam kebaikan. 3. Berlomba-lomba dalam kebaikan berarti menaati segala perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dengan semangat yang tinggi. 4. Allah akan membalas segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia,. Penjelasan: Qur’an Surat Al Baqarah terdiri dari 286 ayat diturunkan di Madinah yang sebagian besar diturunkan pada permulaan tahun Hijriyah, kecuali ayat 281 diturunkan di Mina pada Haji Wada’ ( Nabi Muhammad s.a.w. yang terakhir ).
B.     Al Fatir : 32

ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَـٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٌ۬ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡہُم مُّقۡتَصِدٌ۬ وَمِنۡہُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَيۡرَٲتِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَٲلِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡڪَبِيرُ

Kemudian Kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan[1260] dengan izin Allah. yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” [1260] yang dimaksud dengan orang yang menganiaya dirinya sendiri ialah orang yang lebih banyak kesalahannya daripada kebaikannya, dan pertengahan ialah orang-orang yang kebaikannya berbanding dengan kesalahannya, sedang yang dimaksud dengan orang-orang yang lebih dahulu dalam berbuat kebaikan ialah orang-orang yang kebaikannya amat banyak dan amat jarang berbuat kesalahan.

Kesimpulan dan penjelasan. 1. Al-Qur’an merupakan pedoman dan petunjuk bagi orang-orang yang betakwa. 2. Ada sebagian orang yang tidak mau memiliki kemampuan untuk membaca, memahami dan melaksanakan isi kandungan Al-Qur’an, sehingga mereka termasuk orang yang menganiaya diri mereka sendiri. 3. Tingkatan umat Islam dalam memahami Al-Qur’an ada tiga: a. Orang yang menganiaya dirinya sendiri ialah orang yang lebih banyak kesalahannya daripada kebaikannya. b. Orang pertengahan ialah orang-orang yang kebaikannya berbanding dengan kesalahannya. c. Orang yang lebih dahulu dalam berbuat kebaikan ialah orang-orang yang kebaikannya amat banyak dan amat jarang berbuat kesalahan. 4. Orang yang berbuat kebaikan akan dimasukan ke dalam surga ‘adn, yaitu surga yang penuh dengan kenikmatan. Penjelasan: Qu’an surat Faatir terdiri atas 45 ayat, termasuk golongan surat-surat Makiyah, diturunkan sesudah surat Al Furqan.

C.     Surat Al-Isra 26-27
Tentang anjuran membantu Kaum Duafa .
Terjemahan ayat 26 – 27 :
 “ Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hak nya kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hambur (hartamu) secara pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan itu adalah ingkar kepada tuhannya ” ( Q.S. Al-Isra 17 : 26-27 ). Isi atau kandungan ayat tersebut adalah
·         Suruhan Allah SWT kepada umat manusia untuk memenuhi kaum kerabat, fakir miskin, dan orang-orang dalam perjalanan.
·         Larangan Allah SWT agar kita jangan menghambur-hamburkan harta secara boros, karena pemborosan adalah teman saudaranya setan.
D.    Suarat Al-Baqarah 177
Tentang anjuran menyantuni kaum Duafa
Terjemahan ayat 117 ( Q.S. Al-Baqarah )
“ Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan akan tetapi sesungguhnya kebijakan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainnya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang memintai dan (memerdekakan) hambanya, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan,penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang yang benar (imannya) dan merekalah orang-orang yang bertaqwa”(Q.S.Al-Baqarah :177).
Kesimpulan surat Al-Baqarah 177 adalah kebajikan tidak terletak pada menghadapkan wajah ke arah timur dan barat. Tetapi kebajikan adalah memiliki iman yang benar.

Rabu, 21 Desember 2016

ppt taubat dan raja'

ppt pengurusan jenazah

ppt menghargai karya orang lain

latihan soal taubat dan raja'

latihan soal iman kepada rasul allah

latihan soal iman kepada kitab allah

kkm pai sma xi

program tahunan pai sma xi

program semester pai sma xi

rpp pai sma xi

silabus pai sma xi

pemetaan sk kd pai xi

sk kd pai sma xi

Transaksi Ekonomi Dalam Islam

Taubat dan Raja'

Iman Kepada Rasul-Rasul Allah

Q.S Al-Baqarah

Dosa Besar

Perkembangan Islam Pada Abad Pertengahan

Q.S Ali Imron

Iman Kepada Kitab-Kitab Allah

Menghargai Karya Orang Lain

Khutbah, Tabligh dan dakwah

Perkembangan Islam Pada Masa Modern

Selasa, 20 Desember 2016

Perkembangan Islam Pada Masa Modern

Perkembangan islam pada Masa Moderen 

A. Sekilas tentang Dunia Islam pada Masa Modern 
Masa pembaharuan (modern) bagi dunia Islam adalah masa yang dimulai dan tahun 1800 M sampai sekarang. Masa pembaharuan ditandai dengan adanya kesadaran umat Islam terhadap kelemahan dirinya dan adanya dorongan untuk memperoleh kemajuan dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada masa pembaharuan ini, telah muncul tokoh tokoh pembaharu dan pemikir Islam di berbagai negara Islam. 
Pada awal masa pembaharuan, kondisi dunia Islam, secara politis berada dibawah penetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M, dunia Islam bangkit memerdekakan negaranya dan penjajahan bangsa Barat (Eropa). Di antara negara-negara Islam atau negara-negara berpenduduk mayoritas umat Islam, yang memerdekakan dirinya dari penjajahan, seperti : • Indonesia, memperoleh kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. • Pakistan pada tanggal 15 Agustus 1947. • Mesir secara formal memperoleh kemerdekaan dari Inggris tahun 1922 M. • Irak merdeka secara formal dari penjajah Inggris tahun 1932 M, tetapi sebenarnya baru benar-benar merdeka tahun 1958 M. • Syria dan Libanon, merdeka dari penjajah Prancis tahun 1946 M. • Beberapa negara di Afrika merdeka dari penjajah Prancis, seperti Lybia tahun 1951 M, Sudan dan Maroko tahun 1956 M, dan Aijazair tahun 1962 M. • Di Asia Tenggara, negara-negara yang berpenduduk mayoritas Islam, yang merdeka dari penjajah Inggris adalah Malaysia tahun 1957 M dan Brunei Darussalam tahun 1984 M. • Di Asia Tengah, negara-negara yang merdeka dari Uni Soviet tahun 1992 M adalah Uzbekistan, Kirghistan, Kazakhtan, Tajikistan, dan Azerbaijan sedangkan Bosnia merdeka dari penjajah Yogoslavia juga tahun 1992 M. 
B. Perkembangan Ajaran Islam pada Masa modern Menjelang dan pada awal-awal masa pembaharuan yaitu sebelum dan sesudah tahun 1800 M, umat Islam di berbagai negara, telah menyimpang dari ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadis. Penyimpangan itu terdapat dalam hal : 
 Ajaran Islam tentang ketauhidan telah bercampur dengan kemusyrikan. 
 Adanya kelompok umat Islam, yang selama hidup di dunia ini, hanya mementingkan urusan akhirat dan meninggalkan dunia. Penvimpangan-penyimpangan umat Islam terhadap ajaran agamanya seperti tersebut, mendorong lahirnya para tokoh pembaharu, yang berusaha menyadarkan urnat Islam agar kembali kepada ajaran Islam yang benar, yang bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah (Hadis). Tokoh-tokoh pembaharu yang dimaksud antara lain: 1. Muhammad bin Abdul Wahhab lahir di Nejd (Arab Saudi) pada tahun 1115 H (1703 M) dan wafat di Daryah tahun 1201 H (1787 M). 2. Rifa’ah Badawi Rafi’ At-Tahtawi, atau At-Tahtawi, lahir di Tahta pada tahun 1801 M dan meninggal di Mesir. 3. Jamahiddin Al-Afghani, lahir di Asadabad tahun 1838 M dan wafat di Istanbul rahun 1897 M. 
C. Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Masa Modern Pada masa pembaharuan, perkembangan ilmu pengetahuan mengalami kemajuan. Hal ini dapat dilihat di berbagai negara, seperti Turki, India, dan Mesir. Sultan Muhammad II (1785-1839 M) dan kesultanan Turki Usmani, melakukan berbagai usaha agar umat Islam di negaranya dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. 
Usaha-usaha tersebut seperti : 
1. Melakukan modernisasi di bidang pendidikan dan pengajaran, dengan memasukkan kurikulum pengetahuan umum kepada lembaga-lembaga pendidikan Islam (madrasah). 
2. Mendirikan Lembaga Pendidikan “Mektebi Ma’arif’, untuk mencetak tenaga-tenaga ahli di bidang administrasi, juga membangun lembaga “Mektebi Ulumi Edebiyet,” untuk menyediakan tenaga-tenaga ahli di bidang penterjemah. 
3. Mendirikan perguruan-perguruan tinggi di bidang kedokteran, militer, dan teknologi. 
D. Perkembangan Kebudayaan Islam pada Masa modern Kebudayaan umat Islam pada masa pembaharuan berkembang ke arah yang lebih maju. Hal ini dapat dipelajari di berbagai negara Islam atau negara yang berpenduduk mayoritas umat Islam, seperti Saudi Arabia, Mesir, Irak, Iran, Kuwait, Pakistan, Malaysia, Brunei, dan Indonesia. 1. Arsitektur 2. Sastra 3. Kaligrafi

Khutbah, Tabligh, dan Dakwah

Khutbah, Tablig, dan dakwah 

A. Khotbah 
Khotbah berasal dari kata khataba, yakhtubu, khutbatan yang berarti ceramah atau pidato. Khotbah Jum'at ialah bentuk ceramah yang berisi nasehat dan wasiat keagamaan yang disampaikan kepada jamaah yang diikat oleh syarat dan rukun. Khutbah jumat punya syarat dan rukun yang tidak boleh ditinggalkan, sebab terkait erat dengan sah atau tidaknya sebuah ibadah mahdhah. Orang yang menyampaikan khotbah disebut dengan khotib. 
Syarat Khotbah 
a) Syarat khotbah yaitu suatu hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan khotbah jum'at. Adapun syarat dua khotbah yaitu : 
b) Dimulai sesudah masuk waktu dhuhur. 
c) Khotib hendaknya berdiri jika mampu. 
d) Khotib hendaklah duduk sebentar antara khotbah satu dan khotbah kedua. 
e) Suara khotib harus dapat didengar jamaah. 
f) Khotib harus suci dari hadats dan najis. 
g) Khotib harus menutup aurotnya. 
h) Tertib. 
Rukun Khotbah 
Rukun khotbah ialah suatu hal yang harus dikerjakan ketika melaksanakan khotbah jum'at. Adapun rukun dua khotbah adalah sebagai berikut : 
a Membaca puji-pujian (hamdalah). 
b Membaca syahadatain. 
c Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. 
d Berwasiat tentang taqwa. 
e Membaca ayat Al-Qur'an dalam salah satu khotbah. 
f Mendoakan kaum muslimin pada khotbah kedua. 
Sunat Khotbah 
Sunat khotbah yaitu suatu hal yang sebaiknya dilaksanakan dalam khotbah jum'at. Adapun sunat khotbah adalah : 
a Khotbah disampaikan diatas tempat yang lebih tinggi. 
b Khotib menyampaikan khotbah dengan kalimat yang jelas, sistematis dan tidak terlalu panjang. 
c Khotib hendaklah menghadap kearah jama'ah. 
d Khotib hendaklah memberi salam pada awal khotbah. 
e Khotib duduk sebentar sesudah memberi salam. 
f Khotib membaca surat Al-Ikhlas ketika duduk antara dua khotbah. 
g Khotib menertibkan tiga rukun khotbah yaitu, puji-pujian, sholawat Nabi saw, dan wasiat taqwa’. 
h Jama'ah hendaklah memperhatikan khotbah. Rasulullah saw Praktik Berkhotbah Dalam praktek berkhotbah hendaklah diperhatikan syarat dan rukun khotbah. 
Kemudian perhatikan urutan-urutan sebagai berikut : Khotbah pertama. 
 Khotib berdiri memberi salam. 
 Khotib duduk mendengar adzan. 
 Khotib berdiri kemudian membaca hamdalah 
  Membaca dua kalimat syahadat 
 Membaca sholawat Nabi saw 
 Memberi wasiat tentang taqwa 
 Pada waktu memberi wasiat hendaklah dengan mengutip ayat Al-Qur'an. 
 Penutup khotbah pertama 
 Khotbah kedua. 
 Setelah selesai khotbah pertama, khotib duduk sebentar, kemudian berdiri lagi lalu membaca hamdalah, syahadatain, shalawat kepada Nabi Muhammad saw, wasiat taqwa lalu mendoakan kaum muslimin. 
 Kemudian di tutup dengan bacaan 
Fungsi Khotbah 
Fungsi khotbah jum'at antara lain: Untuk mengingatkan kaum muslimin agar meningkatkan iman dan taqwa, meningkatkan amal sholeh, memperbaiki akhlaq, dorongan menuntut ilmu, mempererat ukhuwah islamiyah dan lain-lainnya. 
B. TABLIGH 
Tabligh berasal dari kata ballagha, yuballighu tablighon yang berarti menyampaikan. Menurut istilah tabligh adalah menyampaikan ajaran-ajaran Islam kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akherat. Di dalam tabligh, yang menjadi inti masalah adalah bagaimana agar sebuah informasi tentang agama Islam bisa sampai kepada objek dakwah. Tapi tidak ada tuntutan lebih jauh untuk mendalami suatu masalah itu 
C. Dakwah 
Kata da’wah merupakan masdar (kata dasar) dari kata kerja da’aa yad’uu yang berarti seruan, panggilan, ajakan. Menurut istilah dakwah ialah setiap kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang atau kelompok orang untuk beriman kepada Allah swt, sesuai dengan ajaran aqidah (keyakinan), syari’ah (hukum) dan akhlak Islam. 
Adapun metode berdakwah menurut Q.S. An-Nahl : 125 adalah dengan cara : 
 Bilhikmah (kebijaksanaan) artinya dengan cara yang jelas dan tegas sehingga dapat membedakan antara yang haq dan yang bathil. 
 Mauidhah hasanah artinya berdakwah dengan nasehat yang baik maksudnya dengan menyenangkan hati, tidak menyakitkan dan tidak memaksakan tetapi dengan cara persuasif yaitu memberikan kesempatan kepada orang untuk berfikir dan menentukan sendiri. 
 Mujadalah (diskusi) ialah berdakwah dengan saling tukar fikiran dan informasi. Cara ini biasanya dilakukan kepada orang yang mempunyai kemampuan berfikir logis dan kritis.

Tata Cara Pengurusan Jenazah

Tata Cara Pengurusan Jenazah 

A. Tata cara memandikan jenazah 
Kewajiban pertama orang muslim terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah memandikannya. Orang yang lebih berhak memandikan jenazah adalah muhrimnya. Jika muhrimnya tidak ada atau jika belum mampu memandikannya maka dapat diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya dalam menjaga kerahasiaan jenazah. Jika jenazahnya laki-laki maka yang memandikan laki-laki dan jika wanita maka yang memandikan adalah wanita. Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan 
1. Beragama Islam 
2. Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian 
3. Tidak mati syahid (mati dalam membela agama Allah). 
Cara memandikan jenazah 
1. Jenazah ditempatkan pada tempat yang terlindung dari panasnya matahari, hujan , pandangan orang banyak, dan ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi. 
2. Jenazah diberi pakaian basahan agar auratnya tetap tertutup 
3. Membersihkan kotoran (najis) yang melekat pada badan jenazah termasuk mengeluarkan kotoran dari perutnya dengan menekan pelan-pelan pada perutnya dan pinggulnya agak dibuka sedikit kemudian dibersihkan pada dubur jenazah tersebut. Sebaiknya dalam membersihkan kotoran menggunakan kain pelapis. 
4. Menyiramkan air ke seluruh tubuh dimulai dari kepala, kemudian di sabun dan di siram lagi sampai bersih. 
5. Diwudukan dan terakhir disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus, daun bidara atau lainnya yang berbau harum guna mengawetkan kulit dan menjauhkan serangga yang akan mengganggunya. 
6. Rambut jenazah hendaknya dihanduki agar cepat kering dan tidak terlampaui membasahi kain kafan serta disisir kemudian diikatkan (jika rambutnya panjang). 
B. Tata cara mengkafani jenazah 
Kewajiban setelah memandikan jenazah adalah mengkapani (membungkusnya) dengan kain yang berwarna putih. Kain kafan yang digunakan untuk mengkafani dibeli dari harta peninggalan orang yang meninggal (jenazah). Jika hartanya habis, kain kafan menjadi tanggung jawab orang yang menanggung belanjanya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung juga tidak mampu, maka kaum muslimin yang mampu wajib menyediakan kain kafan tersebut. Adapun syarat untuk kain yang dijadikan sebagai kain kafan bagi jenazah adalah sebagai berikut: 
1. Baik, bersih, dan menutupi seluruh tubuh 
2. Berwarna putih 
3. Tidak terlampau mahal harganya 
4. Kering dan berminyak wangi 
5. Tiga lipatan bagi laki-laki dan lima lipatan bagi wanita. Adapun praktik dalam mengkafani jenazah yang umum dilakukan oleh kaum muslimin di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai berikut: 
1. Mula-mula hamparkan tikar, lalu diatasnya bentangkan 7 utas tali untuk posisi mengikat ujung kepala, leher, dada, pinggul, lutut, mata kaki, dan ujung kaki. 
2. Diatas tali tersebut hamparkan kain kafan itu sehelai –sehelai dan ditaburkan diatas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya, kemudian jenazah diletakan di atas hamparan kain tersebut. Kedua tangannya diletakan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri. 
3. Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, leher, pusarnya, kelaminnya atau tempat-tempat lain yang dipandang perlu. 
4. Setelah itu, balutkan kain kafannya dengan rapi, lalu diikatkan talinya (tali wangsul) yang sudah dipasang sebelumnya. 5. Tertib. 
C. Tata cara menyalatkan jenazah Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan dikafani. Adapun mengenai tata cara menyalatkan jenazah sebagai berikut: 
1. Imam menghadap disebelah kepala jenazah bila jenazah laki-laki dan menghadap kearah perut bila jenazah perempuan, makmum usakan lebih dari satu saf. 
2. Syarat orang yang akan melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas dan najis serta menghadap kiblat 
3. Jenazah telah dimandikan dan dikafani 
4. Letak jenazah di depan orang yang menyalatkan kecuali pada salat gaib 5. Rukun salat jenazah Adapun tata cara pelaksanaan salat jenazah sebagai berikut: 1. Niat 2. Takbiratul ihram pertama dilanjutkan membaca surat al-Fatihah 3. Takbir yang kedua dilanjutkan membaca salawat Nabi 4. Takbir yang ketiga dilanjutkan membaca doa jenazah 
5. Takbir yang keempat dilanjutkan membaca doa 
D. Tata cara menguburkan jenazah 
Setelah selesai menyalatkan, maka hal terakhir adalah menguburkan jenazah, adapun tata cara penguburan tersebut adalah: 
1. Tanah yang sudah ditentukan digali sesuai ukuran badan jenazah dengan lubang setinggi orang yang ditambah setengah lengan dan lebarnya kira-kira satu meter. 
2. Setelah sampai ditempat pemakaman jenazah dimasukan kedalam liang lahat dengan posisi miring dan menghadap kiblat. Pada saat meletakan jenazah hendaknya membaca: بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ Artinya, “Dengan nama Allah dan di atas petunjuk Rasulullah” 
1. Tali-tali pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan pada tanah. Setelah itu jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu, di atasnya ditimbun dengan tanah sampai galian liang kubur itu rata. Tinggikan dari tanah biasa sekitar satu jengkal dan di atas kepala diberi tanda batu nisan 
2. Setelah selesai menguburkan dianjurkan berdoa, mendoakan dan memohon ampunan untuk jenazah. 
Tata karma yang sebaiknya dilakukan ketika akan menguburkan jenazah antara lain: 
1. Mengiringi jenazah dengan diam sambil berdoa 
2. Tidak turut mengiringi, kecuali jika memungkinkan bagi perempuan 
3. Membaca salam ketika memasuki pemakaman 
4. Tidak duduk hingga jenazah diletakan 
5. Orang yang turun ke liang kubur bukan orang yang berhadas besar 
6. Tidak duduk di atas kubur

Menghargai Karya Orang Lain

Menghargai Karya Orang Lain  

A. Pengertian Menghargai hasil karya orang lain 
merupakan salah satu upaya membina keserasian dan kerukunan hidup antar manusia agar terwujud kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan menghargai sesuai dengan harkat dan derajat seseorang sebagai manusia. Menumbuhkan sikap menghargai hasil karya orang lain merupakan sikap yang terpuji karena hasil karya tersebut merupakan pencerminan pribadi penciptanya sebagai manusia yang ingin dihargai. B. Menghargai Karya Orang Lain 
1. Berkarya artinya melakukan atau mengerjakan sesuatau sampai menghasilkan sesuatu yang menimbulkan kegunaan atau manfaat dan berarti bagi semua orang. 
2. Dasar dogmatik (Al Quran dan Hadits) berkaitan dengan menghargai karya orang lain. 
3. Urgensi atau kepentingan menghargai karya orang lain. Dalam menghasilkan sebuah karya, seseorang harus melalui proses-proses tertentu yang tidak mudah. Karena itulah kita patut memberikan penghargaan terhadap orang tersebut. 
4. Perilaku yang menunjukan bentuk penghargaan dan pengabaian terhadap karya orang lain. Perilaku yang menunjukan bentuk penghargaan dapat dilakukan dengan cara menggunakan karya tersebut dengan baik dan mengakui bahwa hasil karya tersebut adalah buatan si penemu, tidak merusak, tidak meniru, tidak memalsukan karya orang lain, menghindari perasaan dengki atas prestasi orang lain, dan meneladani prestasi yang telah dicapai. 
5. Bahaya mengabaikan karya orang lain (tidak menghargai orang lain).

Iman Kepada Kitab-Kitab Allah

Iman Kepada Kitab-Kitab Allah 

A. Pengertian Iman Kepada Kitab-kitab Allah SWT. 
Kitab menurut bahasa (etimologi) artinya tulisan. Sedangkan kitab menurut istilah, kitab adalah kumpulan tulisan firman Allah yang terdapat lembaran-lembaran yang disusun menjadi bentuk sebuah buku.
Pengertian iman kepada Allah adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa kitab-kitab Allah benar-benar wahyu Allah yang diturunkan kepada para rosul oleh malaikat jibril sebagai pedoman hidup manusia agar bahagia dunia akhirat.Iman kepada kitab-kitab Allah SWT termasuk rukum iman ketiga. 
B. Nama-nama Kitab Allah SWT dan Rosul 
PenerimanyaKitab-kitab Allah yang wajib kita Iman ada empat yang diturunkan kepada para rosulnya, yaitu : 
1. Kitab Taurat Taurat berasal dari bahasa ibrani, dalam agama adalah syariat, diturunkan kepada Nabi Musa AS, dibukit Tursina ketika Nabi Musa beribadah sebagai mana yang telah dilakukan oleh para nabi sebelumnya, sebagai pedoman dan petunjuk bagi kaum bani isroil 
2. KitabZabur Kitab zabur diturunkan Nabi Daud AS. Untuk disampaikan kepada umatnya dan dijadikan sebagai pedoman hidup bagi umat yahudi. Kitab zabur berisi nyanyian, pujian kepada Allah atas segala rahnatnya, juga berisi dzikir, doa, nasihat dan hikmat-hikmat. 
3. KitabInjil Kitab injil diturunkan kepada nabi Isa dengan memakai bahsa suryani sebagi peyinjuk dan tuntutan bagi bani israil. Kitab injil isinya sam dengan kitab taurat, tetapi ada yang harus diralat yaitu yang tidak sesuai dengan peradaban masa itu. Dan ada penambahan isi dalam kitab injil yaitu tentang berbuat baik sesame manusia (kasih saying). 
 4. Kitab Al-Qur’an Al-qur’an adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, untuk dijadikan pedoman dan petinjuk hidup manusia agar bahagia di dunia dan akhirat 
5. Kitab dan Sukuf Alah mengutus para nabi dan rosul dengan membawa pedoman bagi kehidupan manusia berupa wahyu. Wahyu Allah di turunkan kepada para nabi dan rosul.

Q.S Ali Imron

Q.S Ali Imron 159 Q.S Asy Suro 38 

A. Pengertian Demokrasi 
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 
Contoh Perlaku Budaya Demokrasi : 
1. Menerima Perlakuan yang Demokratis dari Orang Lain. 
2.Berperilaku Demokratis kepada Orang Lain 
B. Ayat-Ayat Yang Tentang Demokrasi 
1. QS.Ali Imron Ayat 159
 فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ صلى وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ صلى فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ صلى فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ج إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ. (ال عمران : ١۵٩) 
Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kami berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (Q.S. Ali Imron ayat 159). 
Kandungan Q.S. Ali Imron ayat 159 Q.S. Ali Imron ayat 159 berisi tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam muasyawarah, yaitu :  Bersikap lemah lembut  Saling memaafkan, sekiranya ada kesalah pahaman dan istighfar memohon ampunan kepada Allah.  Bertawakal kepada Allah, setelah membulatkan tekad dari hasill musyawarah untuk dilaksanakan  Bermusyawarah dalam segala urusan 
C. Perilaku yang mencerminkan qs.Ali Imron ayat 159 
Sikap dan Perilaku yang mencerminkan penghayatan Q.S. Ali ‘Imran : 159 adalah sebagai berikut : 
1. Menunjukkan sikap lemah lembut terhadap sesama manusia. 
2. Menunjukkan sifat kejujuran dalam mengemukakan pendapat, dan menyampaikan informasi. 
3. Ikhlas saat memberikan ma’af kepada orang lain. 
4. Menghormati pendapat atau saran orang lain, walaupundirinya yang benar. 
5. Senantiasa bertawakkal dengan sabar serta berusaha dan ikhtiar. 
D. Q.S. Asy Syura ayat 38
. وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ صلى وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (الشورى
 ۳۸ ) 
Artinya : “Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya, dan mendirikan sholat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara meraka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. “(Q.S. Asy Syura 38). 
Kandungan Q,S. Asy Syura ayat 38.  Senantiasa melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan segala larangannya  Mendirikan shalat fardhu lima waktu tepat pada waktunya  Bermusyawarah dalam menyelesaikan segala urusan  Menafkahkan sebagian rizki karunia Allah dijalan yang benar.

Perkembangan Islam Pada Abad Pertengahan

Perkembangan Islam Pada Abad Pertengahan 
A. Sekilas tentang Dunia Islam pada Abad Pertengahan 
Dalam buku Ensiklopedi Islam, Jilid 2 (Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve) dijelaskan bahwa sejarah Islam telah melalui tiga periode, yaitu periode klasik (650-1250 M), periode pertengahan (1250-1800 M), dan periode modern (1800-sekarang). Topik bahasan dalam bab ini akan difokuskan pada perkembangan Islam pada periode pertengahan. Pada periode klasik, Islam mengalami kemajuan dan masa keemasan. Hal ini ditandai dengan sangat luasnya wilayah kekuasaan Islam, adanya integrasi antarwilavah Islam, dan adanya kemajuan di bidang ilmu dan sains. Pada abad pertengahan, Islam mengalami kemunduran. Hal ini ditandai dengan tidak adanya lagi kekuasaan Islam yang utuh yang meliputi seluruh wilayah Islam, dan terpecahnya Islam menjadi kerajaan-kerajaan yang terpisah. Kerajaan-kerajaan itu antara lain : 
1. Kerajaan Ottoman di Turki Kerajaan Ottoman didirikan dan diproklamasikan kemerdekaannya oleh Utsman I dari bangsa Turki Utsmani, setelah Sultan Alauddin dari Dinasti Saljuk meninggal dunia tahun 1300 M. 
2. Kerajaan Mogul di India Kerajaan Mogul didirikan oleh Zahiruddin Muhammad Babur, keturunan Jengiz Khan bangsa Mongol, pada tahun 1526 M. Kerajaan Mogul berpusat di Delhi (India). Kerajaan Mogul diperintah secara silih berganti oleh 15 orang raja (sultan). Sultan pertama Kerajaan Mogul bernama Zahiruddin Muhammad Babur (1526-1530 M) dan sultan terakhirny brnarna Sultan Bahadur Syh II (1837-1858 M). Kerajaan Mogul mencapai puncak kejayaannva tatkala diperintah oleh Akbar Syah I (1556-1605 M), Jahangir atau Nuruddin Muhammad Jahangir (1605-1627 M), Syah Jihan (1627-1658 M), dan Aurangzeh atau Alamgir I (1658-1707 M). 
3. Kerajaan Safawi di Persia (sekarang Iran) Kerajaan Safawi didirikan oleh Syah Ismail Syafawi (Ismail I) pada tahun 907 H (1501 M) di Tabriz. Beliau berkuasa pada tahun 1501 M-1524 M, yang wilayah kekuasaannya di sebelah barat berbatasan dengan kerajaan Utsmani (Ottoman) di Turki dan di sebelah timur berbatasan dengan kerajaan Islam Mogul di lndia.. Kerajaan Safawi Mogul dan Turki Utsmani merupakan tiga kerajaan besar pada ahad pertengahan. 
B. Perkembangan Ajaran Islam pada Abad Pertengahan 
Ajaran Islam mengalami perkemhangan pada abad pertengahan walaupun perkemhangannya tidak sepesat pada periode klasik. Di India Kerajaan Mogul telah melaksanakan berbagai usaha dakwah pendidikan Islam antara lain dengan membangun masjid-masjid dan madrasah-madrasah. Pada madrasah-madrasah tersebut diajarkan ilmu tafsir, ilmu hadis dan ilmu fikih yang merupakan mata pelajaran pokok. Sekelompok ulama India telah menyusun sebuah kitab yang berjudul Al-Fatawa Al-Hindiyyah berisi tentang kumpulan fatwa Mazhab Hanafi dan dicetak dalam empat jilid besar. Kitab ini disusun atas permintaan penguasa kerajaan Mogul yakni Sultan Abu Al-Muzaffar Muhyiddin Aurangzeb (Alamgir 1: 1658-1707 M), sehingga kitab ini dikenal dengan sebutan Al-Fatawa Al-Alamgariyah. Di Mesir ketika Dinasti Mamluk berkuasa (1250-1517 M) telah muncul beberapa ulama besar antara lain Ibnu Hajar Al-Asqalani (1372-1449 M dan Ibnu Khaldun (1332-1406 M). Ibnu Hajar Al-Asqalani, selain sebagai ulama besar, beliau juga sebagai dosen, guru besar, pimpinan akademi (madrasah), hakim, mufti (pemberi fatwa), khatib, dan penulis. Di antara buku hasil karyanya berjudul Fath Al-Bari fi Syarh Al-Bukhari (Ulasan tentang Hadis-Hadis Riwayat Al-Bukhari yang terdiri dari 13 jilid) dan Bulug Al-Maram Min Adillah Al-Ahkam (Kumpulan Hadis Hukum dan sudah diterjemahkan ke dalarn bahasa 1ndonesia). Adapun lbnu Khaldun, terkenal sebagai sejarawan dan “Bapak Sosiologi Islam.” Kitab karangannva yang terkenal adalah Al-Ibar (Sejarah Umum, terdiri dari 7 jilid). 
C. Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Abad Pertengahan Pada abad pertengahan di beberapa wilayah kekuasaan Islam. ilmu pengetahuan mengalami perkembangan walaupun tidak lebih maju daripada masa jayanya Daulah Abbasiyah dan tidak mampu menyaingi kemajuan bangsa Eropa. Perlu pula diketahui bahwa pada awal abad pertengahan ini telah pula disusun Kitab Mausu’at, yaitu buku yang sangat tebal, berisi tentang kumpulan berbagai ilmu pengetahuan, yang pada masa sekarang disebut ensiklopedi. Di antara cendekiawan Muslim yang menyusun Mausu‘at adalah An-Nuwairy (wafat : 722 H), Ibnu Fadlullah (700-748 H), dan Jalaluddin As-Suyuti (849-911 H). Setelah kerajaan-kerajaan Islam dan umat Islam di berbagai wilayah dan benua Asia dan Afrika mengalami kemunduran di bidang politik dan ekonomi, akibat dijajah oleh bangsa Eropa, umat Islam tidak mampu lagi untuk menumbuh- kembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
D. Perkembangan Kebudayaan Islam pada Abad Pertengahan 
1. Arsitektur Kata arsitektur berasal dan bahasa Yunani yaitu architektur yang berasal dari dua suku kata yakni arche dan tektoo. Arche berarti asli, awal, dan otentik. Tektoo bermakna berdiri stabil dan kokoh. Arsitektur Islam adalah ilmu sekaligus seni merancang bangunan ataupun strukrur lain yang fungsional dan dirancang berdasarkan kaidah estetika Islam yang bertolak dari pengakuan akan keesaan Allah SWT. Arsitektur Islam itu terdapat antara lain pada bangunan masjid, istana, dan makam/pekuburan. 
2. Seni Sastra Seni sastra sebagai bagian dan kebudayaan terdapat pula di berbagai wilayah kerajaan dan wilayah Islam seperti: Turki, Persia, Irak, India, bahkan Indonesia.

Dosa Besar

 Dosa Besar 

A. Dosa besar 
1. Pengertian Dosa besar 
Dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka allah diakhirat. 
2. Contoh-contoh perbuatan dosa besar 
a) Syirik Syirik secara ilmu tauhid yaitu menyekutukan allah dengan sesuatu selainNYA baik dalam zatnya, sifatnya, perbuatannya (af’alNYA) ataupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukan hanya kepada Allah Swt. 
b) Durhaka kepada orang tua Durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar yang ke dua, setelah syirik. Contoh perbuatan durhaka kepada orang tua: • Melakukan penganiayaan secara fisik kepada orang tua. • Melontarkan caci maki atau kata – kata kasar kepada orang tua. • Mengancam kedua orang tua. • Memutus silaturahmi kepda kedua orang tua. • Menelantarkan kedua orang tua dalam kemiskinan , sedang anaknya dalam keadaan berkecukupan. 
c) Sihir Para ulama bersepakat bahwa sihir merupakan dosa besar. Pengertian dari sihir menurut Ibnu qudomah yaitu bundelan atau buhul, mntera , dan ucapan yang diucapkan atau ditulis atau mengerjakan sesuatu yang terkena sihir dengan tidak menyentuhnya . Sedang menurut Fakhrudin Ar-azi ,sihir yaitu suatu nyang penyebabnya tidak terlihat atau samar , terbayang dalam wujud yang bukan sebenarnya dan berlangsung upaya pemutarbalikan kenyataan dan tipuan . 
d) Membunuh dan Bunuh diri Membunuh merupakan perbuatan yang mengakbatkan hilangnya nyawa orang lain.Pembunuhan merupakan perbuatan yang sangat dilarang. 
e) Memakan Harta Anak Yatim Memakan harta anak yatim merupakan dosa besar 
f) Riba Riba merupakan dosa besar. Pihak – pihak yang mendapatkan dosa riba , yaitu : • pemakan riba . • Pemberi makan riba . • Saksinya . • Penulisnya . 
g) zina, homo seks dan semisalnya Zina yaitu melakukan hubungan badan bukan dengan suami atau istrinya . Zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dan merupakan seburuk – buruknya perbuatan . 
h) Menuduh berzina Menuduh berzina atau disebut juga dengan qadzaf yaitu menuduh seseorang melakukan perbuatan zina tanpa ada saksi dan bukti yang kuat. Qadzaf adalah dosa besar yang pelakunya akan mendapatkan siksaan yang begitu dahsyat , 
i) Meninggalkan Sholat Meninggalkan sholat merupakan dosa besar ,karena orang yang meninggalkan sholat berarti menuruti hawa nafsunya dan pelakunya akan masuk ke dalam Ghayyun yaitu lembah yang sangat dalam di dalam neraka jahannam yang baunya sangat busuk . 
j) judi & khamr (minuman keras ) Judi dan khamr adalah perbuatan yang sangat dilarang di dalam agama Islam dan termasuk dalam dosa besar. Judi yaitu perbuatan mempertaruhkan barang atau yang lainnya dengan tujuan mendapatkan untung sebesar – besarnya . Khamr yaitu sesuatu yang memabukkan dan menutup akal sehat .

Transaksi Ekonomi dalam Islam

 Transaksi Ekonomi dalam Islam 

A. Pengertian Mu’āmalah 
Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukarmenukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. 
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut: 
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil. 
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba. 
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓālim (aniaya). 
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan. 
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi. 
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram. 
Macam-Macam Mu’āmalah 
1. Jual-Beli Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Syarat-Syarat Jual-Beli Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut. 1) Penjual dan pembelinya haruslah: a) Ballig. b) Berakal sehat. c) Atas kehendak sendiri. 
2) Uang dan barangnya haruslah: a) Halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut. b) Bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros. c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya. d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli. e) Milik sendiri. 
3) Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.”Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban) 
B. Khiyār 
a. Pengertian Khiyār 
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyār karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. 
 b. Macam-Macam Khiyār 
a) Khiyār Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. 
b) Khiyār Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. 
c) Khiyār Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. 
C. Ribā 
1) Pengertian Ribā 
Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.\ Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. 
2) Macam-Macam Ribā 
a) Ribā Faḍli adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. 
b) Ribā Qorḍi, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. 
c) Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. 
 d) Ribā Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. 
2. Utang-piutang 
a. Pengertian Utang-piutang 
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. 
 b. Rukun Utang-piutang 
Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) yang berpiutang dan yang berutang 2) ada harta atau barang 3) Lafadz kesepakatan. 
3. Sewa-menyewa 
a. Pengertian Sewa-menyewa 
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan. 
 b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa 1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat. 2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa. 3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya. 4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya. 5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. 
D. Syirkah 
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. 
a. Rukun dan Syarat Syirkah 
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut: 1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). 2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. 3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. 
 b. Macam-Macam Syirkah Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān, syirkah ‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah. 
E. Perbankan 
1. Pengertian Perbankan 
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank. 
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut: 
a. Bank Konvensional Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga. 
b. Bank Islam atau Bank Syari’ah Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. 
F. Asuransi Syari’ah 
1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah 
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’m³n yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min. Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya. 
2. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa. Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.

Taubat dan Raja'

Taubat dan Raja' 
A. Tobat 
Pengertian Tobat Kata taubat berasal dari bahasa Arab at-taubah, yang kata kerjanya taaba, yatuubu yang berarti rujuk atau kembali. 
Menurut istilah yang dikemukakan ulama, pengertian taubat ialah : 
1). Kembali dari kemaksiatan kepada ketaatan atau kembali dari jalan yang jauh dari Allah kepada jalan yang lebih dekat kepada Allah. 
2). Membersihkan hati dari segala dosa 
3). Meninggalkan keinginan untuk melakukan kejahatan, seperti yang pernah dilakukan dengan mengagungkan nama Allah dan menjauhkan diri dari kemurkaan-Nya. Hukum bertaubat adalah wajib bagi setiap muslim atau muslimah yang sudah mukallaf (balig dan berakal). 
Syarat Bertaubat : Taubat baru dianggap sah dan dapat menghapus dosa apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Bila dosa itu terhadap Allah SWT, maka ayat taubatnya ada tiga macam, yaitu: 
1) Menyesal terhadap perbuatan maksiat yang telah diperbuat (nadam). 
2) Meninggalkan perbuatan maksiat itu. 
3) Bertekad dan berjanji dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulangi lagi perbuatan maksiat itu Namun, bila dosanya terhadap sesama manusia, maka syarat taubatnya selain yang tiga macam tersebut ditambah dengan dua syarat lagi yaitu: 1) Meminta maaf terhadap orang yang telah dizalimi (dianiaya) atau dirugikan. 2) Mengganti kerugian setimbang dengan kerugian yang dialaminya, akibat perbuatan zalim itu atau minta kerelaannya. 
 B. Raja’ Pengertian Raja’ Kata Raja () berasal dari bahasa arab yang artinya harapan. Yang dimaksud raja’ pada pembahasan ini ialah mengharapkan keridaan Allah SWT dan rahmat-Nya. Rahmat adalah segala karunia Allah SWT yang mendatangkan manfaat dan nikmat. Raja’ termasuk akhlakul karimah terhadap Allah SWT, yang manfaatnya dapat mempertebal iman dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Muslim (muslimah) yang mengharapkan ampunan Allah, berarti ia mengakui bahwa Allah itu Maha Pengampun. Muslim (Muslimah) yang mengharapkan agar Allah melimpahkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat, berarti ia menyakini bahwa Allah itu Maha pengasih dan Maha Penyayang. Oleh karena itu, sudah seharusnya setiap muslim (muslimah) senantiasa berharap memperoleh rida dan rahmat Allah, sebagai bukti penghambaan kepada-Nya.